BERITA TERBARU

Nge-charge HP Dihukum 6 Bulan Penjara

Posted by lihatberita | Pada : 2:34 AM

Hakim PN Jakarta Pusat memidanakan Aguswandi Tanjung 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena melakukan pencurian listrik di lobi Apartemen Roxy Mas lantai 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Mendapati putusan ini, maka Aguswandi dan kuasa hukumnya langsung menyatakan keberatan dan banding.

"Majelis mutuskan terdakwa melanggar pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Pencurian. Oleh karena itu, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, M Rivai di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Kamis (15/4/2010).

Mendapat putusan ini, terdakwa Aguswandi didampingi kuasa hukumnya, Slamet Yuono langsung menyatakan banding. Meski putusan ini tidak memenjarakan Aguswandi selama tidak mengulangi perbuatanya dalam kurun 1 tahun ke depan, tapi pasal yang diterapkan hakim tidak sesuai perbuatan terdakwa.

"Pasal 363 ayat 3 kan ada harus terpenuhi unsur memasuki pekarangan rumah orang lain. Nah ini, kan terdakwa nyolok listrik di rumahnya sendiri," ujar Slamet Yuono usai sidang.

Peristiwa tersebut bermula ketika Aguswandi sedang mencolok listrik dari lobi Apartemen Roxy Mas Lt 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Dia ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aguswandi sendiri telah dipenjara selama 87 hari dari 9 september 2009 hingga 3 Desember 2009. "Saya langsung banding. Karena saya kan dilindungi UU Rusun. Kok kenapa KUHP?" ujarnya.
(asp/anw)



Share

Berita Lainnya

Template ByJasa BLOG
Source News kaskus.us kompas.com detik.com vivanews.com antaranews.com tempointeraktif.com ketik.us inilah.com beritajatim.com suryaonline.co.id google.co.id id.yahoo.com powered by BLOGGER