Demi mencegah agar pengguna internet di warung internet (warnet) tidak mengakses situs porno, setiap warnet di DKI Jakarta wajib mengaplikasi perangkat lunak (software) antipornografi.
Pemilik warnet juga diwajibkan memiliki izin usaha dan mendaftarkan ulang ke Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta sesuai Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.
"Kini warnet harus meregistrasi izin usahanya dan wajib memiliki software antipornografi," ujar Amir, Kasie Pos Telekomunikasi dan Kehumasan, Sudin Kominfomas Jakarta Timur, Jumat 9 Juli 2010, seperti dikutip dari situs Beritajakarta.com.
Sayangnya kewajiban itu tidak diikuti dengan sanksi bagi para pemilik warnet jika tidak mendaftarkan izin usahanya tersebut seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Perda No 10 Tahun 2008 tentang Penataan Organisasi Struktur Pemprov DKI.
Sedangkan persyaratan perizinan untuk usaha warnet juga telah diatur dalam Keputusan Diskominfo dan Kehumasan DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Izin Jasa Perpos dan Pertelekomunikasian di Sudin Kominfomas dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan berbadan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sejatinya peraturan perizinan warnet serta penggunaan software antipornografi itu telah disosialisasikan oleh pemerintah dan Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) yang telah dimulai sejak 1 Juli lalu.
Para pemohon izin warnet juga harus melampirkan KTP asli pemiliknya atau penanggung jawab warnet untuk bekerja sama dengan provider penyedia jasa jaringan internet. (hs)