KUPANG -Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh pencemaran minyak mentah di Laut Timor.
Dengan demikian, laporan kerugian akibat pencemaran tersebut belum bisa disampaikan kepada pemerintah pusat. Sampai Selasa (27/7) baru Kabupaten Rote Ndao yang mengirim laporan kepada Gubernur NTT.
Sementara itu, delapan kabupaten lainnya yang turut menderita kerugian terkait pencemaran laut belum melapor. Delapan kabupaten itu ialah Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Alor, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Menurut Gubernur NTT Frans Lebu Raya di Kupang, Selasa (27/7), kerugian antara lain ditimbulkan oleh kerusakan rumput laut dan menurunnya hasil tangkapan nelayan.
Ia mengatakan, Kabupaten Rote Ndao melaporkan kerugian sebesar Rp300 miliar. Namun, laporan itu belum disertai bukti. Alasannya, tim Nasional Penanggulangan Pencemaran di Laut yang dibentuk presiden telah mengambil sampel kerusakan biota laut dan rumput laut di Rote.
"Kami memperkirakan total kerugian Rp700 miliar setelah nanti ditambah laporan dari kabupaten
lainnya," kata Frans.
Pemerintah NTT juga masih sulit menentukan berapa luas laut di zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Timor yang sudah tercemar. Hal itu membuat penghitungan kerugian juga tidak pasti. Apalagi menghitung kerugian biota laut. "Bagaimana kita bisa mengukur luas laut yang tercemar minyak," katanya.
Gubernur membenarkan penghitungan kerugian memang harus berpatokan pada fakta dan data yang akurat. Namun hal tersebut sulit dilakukan karena pemerintah NTT tidak memiliki teknologi yang memadai. "Jumlah itu baru sebatas taksasi, namun kita membutuhkan data yang valid untuk menentukan berapa besar kerugian akibat pencemaran itu," jelasnya. (PO/OL-01)