BERITA TERBARU

Komisi Penyiaran Indonesia,Media Harus Lebih Hati-Hati

Posted by lihatberita | Pada : 10:10 AM

 Terkait dengan penyebaran video mesum artis yang baru-baru ini menjadi heboh, Ketua Komisi Penyiaran Pusat Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, surat peringatan yang dilayangkan kepada seluruh stasiun televisi mengenai siaran berita dan infotainment yang menayangkan video cabul yang diduga melibatkan beberapa artis atau orang terkenal berisi tujuh hal penting.

Surat peringatan bernomor 257/K/KPI/06/10 itu meminta Lembaga Penyiaran Televisi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan isi siaran dalam program faktual.

Pertama, program siaran pemberitaan wajib memerhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 42).


Kedua, program siaran dilarang menonjolkan muatan cabul (UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 5b). Ketiga, program siaran wajib memberikan perlindungan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja (UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 3 dan Standar Program Siaran 2009 Pasal 13).


Keempat, program siaran wajib menghormati privasi sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita (Standar Program Siaran Pasal 2009 Pasal 11).


Kelima, program siaran tidak menampilkan adegan seks sebagaimana dinyatakan dalam Standar Program Siaran 2009 Pasal 16 dan 17. Keenam, program siaran yang menampilkan klasifikasi "Remaja" (R) wajib memenuhi ketentuan Standar Program Siaran 2009 Pasal 39.


Dan ketujuh, program siaran pemberitaan harus akurat, adil, berimbang, tidak beriktikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, serta tidak cabul (Standar Program Siaran 2009 Pasal 42 ayat 1b).

"Cukup banyak aduan masyarakat yang masuk ke kami yang sebagian besar mengeluhkan tayangan tersebut," katanya.

Untuk itu, Dadang bertekad akan terus melakukan pemantauan dan bila ditemukan Lembaga Penyiaran yang melakukan pelanggaran, KPI Pusat akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, faks dan telp ke nomor (021) 6340667/6340713," kata Dadang Rahmat Hidayat.



Share

Berita Lainnya , ,

Template ByJasa BLOG
Source News kaskus.us kompas.com detik.com vivanews.com antaranews.com tempointeraktif.com ketik.us inilah.com beritajatim.com suryaonline.co.id google.co.id id.yahoo.com powered by BLOGGER