VIVAnews - Omzet home industry (clendestial) psikotropika jenis ekstasi dan sabu di Jalan U Selatan 64, Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, mencapai Rp 6 miliar setiap bulan. Tempat inilah yang semalam digerebek polisi.
Menurut keterangan Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Komisaris Kristian Siagian pabrik barang terlarang ini sudah beroperasi selama lima bulan dan setiap hari mampu memproduksi 1.000 butir ekstasi.
Kristian menambahkan rumah itu disewa pengelola usaha barang terlarang dengan harga Rp 50 juta setiap tahun.
Diberitakan sebelumnya, dari rumah itu polisi membekuk empat orang, masing-masing berinisial Ym, Ap, Mad, dan An. Ym diduga merupakan pemiliknya. Kini, keempatnya sudah dijadikan tersangka.
Selain menahan empat orang, polisi juga menyita 46 ribu butir Inex, 29 ribu butir leksotan, Key 17 kilogram, 250 butir H-, sabu 385 gram, dan bahan baku ekstasi sebanyak 10 kilogram.
Kristian menduga penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba menjadi salah satu tujuan pemasaran barang terlarang itu.
“Biasanya untuk memesan, kedua belah pihak menggunakan jasa kurir. Ada dua orang napi yang mengendalikannya di LP Salemba,” katanya.
Itu sebabnya, polisi akan lebih cermat mengusut kasus ini. Petugas juga telah berkoordinasi dengan pengelola LP Salemba.
Sumber : http://metro.vivanews.com/news/read/144563-omzet_rumah_ekstasi_pluit_rp_6_m_per_bulan