BERITA TERBARU

Belawan (SIB)
Ra (20) warga Pasar IV Mabar Medan Deli terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsekta Medan Labuhan. Pasalnya pria tersebut disangka melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (17) yang bertempat tinggal di rumah majikannya di kawasan Pasar 3 Medan Deli.
Keterangan yang dihimpun wartawan, di Maposlekta Medan Labuhan, Jumat sore (16/4) menyebutkan dugaan perbuatan cabul dengan cara paksa tersebut dilakukan Ra pada Kamis malam (15/4) di kediaman korban.
Disebutkan, peristiwa itu berawal ketika Ra mendatangi korban dengan berpura-pura bertamu. Saat itu korban sedang menjaga anak majikannya yang sedang belajar.
Menjelang tengah malam, ketika kondisi rumah telah sepi, Ra mengikuti korban ke ruang tamu kemudian dengan cara paksa mencabuli gadis dibawah umur tersebut.
Saat kejadian majikan korban br S sedang tugas malam pada salah satu rumah sakit swasta di Belawan sedangkan suaminya sedang berada di Aceh.
Takut dihakimi warga, usai melakukan tindakan terpujinya Ra bersembunyi di kamar majikan korban, sampai akhirnya ia diboyong ke Polsekta Medan Labuhan.
Hingga Jumat sore korban didampingi majikannya serta ibunya warga Kisaran masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.
Sementara itu, Bunga yang ditanyai wartawan mengatakan, ia tidak bersedia berdamai ataupun menikah dengan pelaku. (M20/m)


Share

Berita Lainnya ,

Template ByJasa BLOG
Source News kaskus.us kompas.com detik.com vivanews.com antaranews.com tempointeraktif.com ketik.us inilah.com beritajatim.com suryaonline.co.id google.co.id id.yahoo.com powered by BLOGGER